BKSDAbeserta sejumlah pihak terkait melepasliarkan seekor orang utan (Pongo pygmaeus) jantan yang sebelumnya diduga tersesat dan masuk kampung di Desa Downloadpenelitian keanekaragaman flora lumut di kawasan konservasi Cagar Alam Kakenauwe dan Suaka. "Keanekaragaman Jenis Lumut di Taman Hutan Raya Sesaot Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat", (Tesis Program Megister Sains Institut Pertanian Bogor, Bogor, 2014), h. Berkantor pusat di Bandar Lampung, Provinsi KBRN Baubau: Kawasan Konservasi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengalami tekanan dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab, yang terus berulang, dan mengkhawatirkan. Perambahan atau pendudukan kawasan secara ilegal dengan membuka kebun, mendirikan bangunan-bangunan liar, dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah StatistikSektoral. Angka Deforestasi (Netto) Indonesia di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan Tahun 2013-2020 (Ha/Th) 10 Jan 2022. Statistik Sektoral. Luas Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 10 Jan 2022. Statistik Sektoral. KomunitasEarth Hour Surabaya Konservasi Hutan Mangrove Diunggah pada : 7 Maret 2016 15:52:14 9. Jatim Newsroom - Makin berkurangnya luas areal hutan mangrove di Surabaya mengundang keprihatinan Komunitas Earth Hour. Surabaya yang merupakan salah satu kota yang berada di kawasan pesisir, keberadaan hutan mangrove memegang peranan penting bagi Kota Pahlawan ini. Selain untuk mencegah abrasi vEhEyh. Luas Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Hektar, 2019-2021 Kabupaten/Kota Luas Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Hektar Hutan LindungSuaka Alam dan Pelestarian AlamHutan Produksi TerbatasHutan Produksi TetapHutan Produksi Dapat dikonversiJumlah Luas Hutan 201920202021201920202021201920202021201920202021201920202021201920202021 Kuantan Singingi42 038,0064 912,0441 159,0051 616,0064 052,1954 133,0053 182,00119 678,8554 903,0087 181,000,0093 550,0076 055,00288 937,5175 830,00310 073,00537 580,59319 575,00Indragiri Hulu20 327,0056 957,6521 034,00152 939,00102 509,36152 243,0079 567,00265 116,4079 424,00119 664,0032 423,75122 555,00170 106,00343 802,80157 558,00542 603,00800 809,96532 814,00Indragiri Hilir20 005,0010 656,1219 896,0019 687,00-19 573,00152 316,00236 575,89151 569,00228 709,00376 913,42227 740,00288 503,00673 483,85274 602,00709 220,001 297 629,28693 380,00Pelalawan9 284,00-9 247,00125 351,0052 513,44125 025,0064 183,00676 325,3762 964,00612 069,0017 871,98606 818,0066 060,00528 723,4468 587,00876 947,001 275 434,24872 641,00Siak79,00-79,0074 038,0053 681,1073 481,006 310,00203 668,216 120,00326 679,00193 936,65324 702,0013 483,00318 624,3511 417,00420 589,00769 910,30415 799,00Kampar53 657,0054 256,9952 554,00107 031,0084 713,50105 126,00114 980,00344 706,77115 439,00163 160,0036 697,14147 948,00132 772,00515 513,40127 134,00571 600,001 035 877,81548 201,00Rokan Hulu70 579,0085 069,0371 646,001 346,00-1 347,00120 264,00180 894,17118 713,0054 939,0049 150,4664 184,00136 061,00460 908,43137 756,00383 189,00776 022,09393 646,00Bengkalis31,00-31,0082 755,0072 564,2082 658,00110 471,00236 085,33110 098,00330 848,00233 174,60343 736,0065 779,00320 938,7568 247,00589 883,00862 762,89604 770,00Rokan Hilir11 569,00-11 636,007 448,002 187,667 455,00150 758,00257 510,27151 850,00237 546,00268 803,17233 321,00149 595,00351 724,43148 017,00556 916,00880 225,53552 279,00Kepulauan Meranti2 503,00-2 494,005 299,003 989,335 289,00150 174,00117 646,29149 754,0042 962,00-42 807,0059 600,00237 632,8159 412,00260 537,00359 268,42259 756,00Pekanbaru0,00-727,00-725,00579,0010 253,24577,001 279,00-1 278,001 618,0052 903,911 616,004 203,0063 157,154 196,00Dumai0,00-3 568,002 654,583 567,0012 218,0015 497,9811 754,00130 415,00127 935,66121 265,0020 376,0061 087,5318 859,00166 576,00207 145,74155 445,00RIAU230 072,00271 851,83229 776,00631 805,00438 865,36630 622,001 015 003,002 663 958,771 013 165,002 335 450,001 336 906,832 329 904,001 180 008,004 154 281,211 149 035,005 392 336,008 865 824,005 352 502,00 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau 3 New Conservation Areas in East Nusa Tenggara the Local Government Developes Sustainable Tourism as a Prime Mover through Marine Resource Management Posted on 22 November 2021 Author by Felipa Kissa The long process of preserving coastal and marine resources in the province of East Nusa Tenggara finally paid off. On October 21, 2021, the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia established three Regional Conservation Areas KKD in East Nusa Tenggara Province, specifically in the areas of East Flores Regency 150, ha, Lembata 199, ha, and Sikka 75, ha through KEPMEN KP No. 94, 95, and 96 of 2021. This number adds to the total area of 5 conservation areas that have been designated in NTT to 4,201, ha, with the other two areas being the Savu Sea Marine National Park 3 .5 million ha, as well as the Pantar Strait and Surrounding Sea Waters Nature Reserve 276, ha. For Savu Sea TNP, it is a National Water Conservation Area managed by the Kupang Water Conservation Area BKKPN. This figure shows that NTT Province has contributed about 17% of the million ha of the conservation area target set by the KKP in Flores, Lembata and Sikka are interconnected islands and are important habitats for sharks, rays, turtles and dugongs. These three areas are also crossing paths for cetaceans, including killer whales Orcinus orca and blue whales Balaenoptera musculus. Shallow sea waters ecosystem consisting of coral reefs, seagrass, and mangroves that are still in good condition, as well as the potential for large demersal and pelagic fish resources. In addition, the high biodiversity adds interest as a sustainable marine tourism attraction with the potential to improve the economy of the surrounding community. This makes the KKDs of East Flores, Lembata, and Sikka important habitats that need to be managed sustainably so that they can be utilized in the Outstanding Achievement of the Collaboration of All PartiesThe establishment of three conservation areas in the NTT Province in 2021 is one of the extraordinary achievements as a result of advocacy and collaboration efforts between the NTT Provincial Government, the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries through BPSPL Denpasar, the East Flores Regency Government, Lembata and Sikka, the community, academics and partners of non-governmental organizations. So that in the end the Letter of the Governor of East Nusa Tenggara Number regarding the Proposal for Determining the Regional Water Conservation Areas of East Flores, Lembata and Sikka Regencies in NTT Province can be followed up with the determination of conservation areas by the Minister of Marine Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia on October 21, WWF Indonesia Foundation has participated in the process of determining this conservation area since 2009. Together with the DKPP-NTT Provincial Water Conservation Council, the Branch Office of the Marine and Fisheries Service of the Province of NTT, the Working Area of Sikka, East Flores and Lembata Regencies, NTT academics and BPSPL-Denpasar , WWF Indonesia Foundation initiated the proposal for the establishment of a conservation area in East Flores, and the process was continued by the provincial government. Various surveys and monitoring were carried out during the initiation and process of determining the conservation area. The WWF Indonesia Foundation is also actively involved in designing the zoning in the three conservation areas as one of the main priorities for the process of determining the Marine Protected Area. During the determination process, WWF also provided community assistance, especially in East Flores Regency for the protection and utilization of reef shark habitats and populations through sustainable marine tourism activities by the community in Pledo Musthofa, as the Head of the Marine and Fisheries Program of the WWF-Indonesia Foundation, also appreciated, “The WWF Indonesia Foundation is committed to being a strategic partner for the Provincial Government and other partners in NTT in the development of coastal and marine resources through the management of conservation areas. This can be achieved through collaborative and adaptive management by considering the indicators of the success of effective management of the area contained in the Evaluation of Conservation Area Management Effectiveness EVIKA, namely; marine ecosystem biophysical indicators, regional governance indicators, as well as socio-economic and cultural indicators.”The determination of these three conservation areas is not the final goal, there are still many things that need to be done so that conservation area management can run optimally. By letter Number 3180/DJPRL/XI/2021, Acting Director-General of Marine Spatial Management, Ministry of Marine Affairs and Fisheries, Dr. Ir. Pamuji Lestari, gave directions to follow up on the determination of the three areas in East Nusa Tenggara Province. Some things that need to be done include appointment of a management unit, preparation and determination of the Zoning Management Plan Document, conducting socialization related to the area and its zoning, and implementing effective management. This requires the participation of all local stakeholders to realize the management of the area so that it can run according to its head of department DKP Prov NTT, George M. Hadjoh, SH through the Head of Marine Spatial Management and Aquaculture, Dr. Deselina MSi explained that the determination of the Regional Conservation Area is also an important part in achieving the Strategic Plan of the NTT DKP, namely the target of wide coverage of conservation areas managed by regions other than the SAP KKD of Alor Regency and its surroundings. As for the management, it is not only carried out by the DKP of NTT Province, but the role of multi-stakeholder involvement is very much needed which will later be implemented through partnership and networking mechanisms as mandated by PERMEN KP No. 31 of 2020 concerning the management of conservation areas. "Currently what needs to be implemented is how to maximize the economic and ecological benefits of aquatic natural resources in an order to improve community welfare which also involves the role of business actors in efforts to manage conservation areas effectively and efficiently," he is in line with the elaboration of the vision and mission of the Governor of East Nusa Tenggara as stated in the 2018-2023 Regional Medium-Term Development Plan document. Especially in Mission 1 related to realizing a prosperous, independent, and just society that is inclusive and sustainable. As well as on Mission 2 related to building NTT as one of the gates and centers of national tourism development Ring of Beauty as a Prime Mover through Marine Resource Management. Then, the determination of the three water conservation areas above is also a manifestation of the implementation of Regional Regulation No. 4 of 2017 regarding the Zoning Plan for Coastal Areas and Small Islands in the Province of KAWASAN KONSERVASI BARU DI NTT PEMDA KEMBANGKAN PARIWISATA BERKELANJUTAN SEBAGAI PRIMER MOVER MELALUI PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAUTProses panjang upaya pelestarian sumber daya pesisir dan laut di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 21 Oktober 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menetapkan tiga Kawasan Konservasi Daerah KKD di Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya di wilayah Kabupaten Flores Timur ha, Lembata ha, dan Sikka ha melalui KEPMEN KP No 94, 95, dan 96 Tahun 2021. Jumlah tersebut menambah luasan total 5 kawasan konservasi yang telah ditetapkan di NTT menjadi 4,201, ha, dengan dua kawasan lainnya adalah Taman Nasional Perairan TNP Laut Sawu 3,5 juta ha, serta Suaka Alam Perairan Selat Pantar dan Laut Sekitarnya ha. Untuk TNP Laut Sawu merupakan Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang dikelola oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan BKKPN Kupang. Angka ini menunjukan Provinsi NTT telah menyumbang sekitar 17% dari 24,11 juta ha target kawasan konservasi yang ditetapkan oleh KKP di tahun Flores Timur, Lembata dan Sikka merupakan wilayah kepulauan yang saling terhubung dan merupakan habitat penting bagi ikan hiu, pari, penyu dan dan dugong. Ketiga kawasan ini juga merupakan jalur perlintasan setasea termasuk di dalamnya adalah paus pembunuh Orcinus orca dan paus biru Balaenoptera musculus. Ekosistem perairan laut dangkat yang terdiri dari terumbu karang, lamun, dan mangrove yang masih dalam kondisi baik, serta potensi sumber daya ikan demersal maupun pelagis yang besar. Selain itu, keanekaragaman hayati yang tinggi menambah ketertarikan sebagai daya tarik wisata bahari berkelanjutan yang berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Hal ini menjadikan KKD Flores Timur, Lembata, dan Sikka sebagai habitat penting yang perlu dikelola secara berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan hingga masa yang akan Luar Biasa dari Kolaborasi Seluruh PihakPenetapan tiga kawasan konservasi di wilayah Provinsi NTT pada tahun 2021 ini menjadi salah satu capaian luar biasa yang merupakan hasil dari upaya advokasi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Provinsi NTT, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui BPSPL Denpasar, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Sikka, masyarakat, akademisi serta mitra lembaga swadaya masyarakat. Sehingga pada akhirnya Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Sikka di Provinsi NTT dapat ditindaklanjuti dengan penetapan kawasan konservasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu. Yayasan WWF Indonesia ikut berpartisipasi dalam proses penetapan kawasan konservasi ini sejak tahun 2009. Bersama DKPP-NTT Dewan Konservasi Perairan Provinsi, Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kerja Kabupaten Sikka, Flores Timur dan Lembata, akademisi NTT dan BPSPL-Denpasar, Yayasan WWF Indonesia mengawali inisiasi pengusulan penetapan kawasan konservasi di Flores Timur, dan dilanjutkan prosesnya oleh pemerintah provinsi. Berbagai survei dan monitoring dilaksanakan selama inisiasi dan proses penetapan kawasan konservasi tersebut berjalan. Yayasan WWF Indonesia juga terlibat aktif dalam mendesain zonasi di ketiga kawasan konservasi tersebut sebagai salah satu prioritas utama untuk proses penetapan Kawasan Konservasi Perairan. Selama menuju proses penetapan, WWF juga melakukan pendampingan masyarakat terutama di Kabupaten Flores Timur untuk perlindungan dan pemanfaatan habitat dan populasi hiu karang melalui aktifitas pariwisata bahari yang berkelanjutan oleh masyarakat di Desa Musthofa, selaku Kepala Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF-Indonesia turut mengapresiasi, “Yayasan WWF Indonesia berkomitmen untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi dan mitra lainnya di NTT dalam pembangunan sumber daya pesisir dan laut melalui pengelolaan kawasan konservasi. Hal ini dapat tercapai melalui pengelolaan kolaboratif dan adaptif dengan mempertimbangkan indikator keberhasilan pengelolaan efektif kawasan yang tertuang dalam perangkat Evaluasi Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi EVIKA, yaitu; indikator biofisik ekosistem laut, indikator tata kelola kawasan, serta indikator sosial ekonomi dan budaya.”Penetapan ketiga kawasan konservasi ini bukanlah tujuan akhir, masih banyak hal yang harus dilakukan agar pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan dengan optimal. Melalui surat Nomor 3180/DJPRL/XI/2021, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Ir. Pamuji Lestari, memberikan arahan untuk menindaklanjuti penetapan ketiga kawasan di Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain adalah penunjukan unit pengelola, penyusunan dan penetapan Dokumen Rencana Pengelolaan Zonasi, melakukan sosialisasi terkait kawasan dan zonasinya, serta melaksanakan pengelolaan yang efektif. Hal ini membutuhkan partisipasi dari seluruh stakeholder setempat untuk mewujudkan pengelolaan kawasan agar dapat berjalan sesuai dengan Kadis DKP Prov NTT, George M. Hadjoh, SH melalui Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya Dr. Deselina MSi menjelaskan bahwa penetapan Kawasan Konservasi Daerah ini juga menjadi bagian penting dalam pencapaian Rencana Strategis DKP NTT yakni target cakupan luas kawasan konservasi yang dikelola daerah selain KKD SAP Kabupaten Alor dan Sekitarnya. Adapun dalam pengelolaannya tidak hanya dilakukan oleh DKP Provinsi NTT, melainkan peran keterlibatan multipihak sangat diperlukan yang nantinya dilaksanakan melalui mekanisme kemitraan dan jejaring sebagaiman amanah PERMEN KP No. 31 Tahun 2020 tentang pengelolaan kawasan konservasi. “Saat ini yang perlu dilaksanakan adalah bagaimana memaksimalkan manfaat ekonomi dan ekologi sumber daya alam perairan pada tatatanan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang juga melibatkan peran pelaku usaha dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan efisien” tersebut sejalan dengan penjabaran visi misi Gubernur Nusa Tenggara Timur yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Periode 2018-2023. Terutama pada Misi I terkait mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil yang bersifat inklusif dan berkelanjutan. Serta pada Misi 2 terkait membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional Ring of Beauty sebagai Prime Mover melalui Pengelolaan Sumberdaya Laut. Kemudian, penetapan ketiga kawasan konservasi perairan diatas juga merupakan wujud implementasi Perda No 4 tahun 2017 terkait Rancana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi NTT. Kabar Baru 22 Oktober 2020 Provinsi konservasi Papua Barat berumur lima tahun. Tata ulang kawasan konservasi dan konversi lahan mendapat tantangan setelah terbit omnibus law Undang-Undang UU Cipta Kerja. PROVINSI Papua Barat telah lima tahun menjadi “provinsi konservasi”. Pada 19 Oktober 2020, provinsi ini mensosialisasikan Peraturan Daerah Khusus Perdasus Nomor 10 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan berkelanjutan, sebagai tindak lanjut komitmen mereka atas deklarasi menjadi provinsi konservasi lima tahun lalu. Kebijakan daerah ini sebetulnya ditetapkan pada 29 November 2019, tapi peluncuran dan sosialisasinya baru kali ini. Peraturan daerah khusus nomor 10 itu di antaranya tekad Papua Barat melindungi 70% hutan dan 50% habitat laut. Pembangunan provinsi konservasi cukup ambisius, di tengah fakta bahwa Papua Barat menduduki posisi nomor 2 termiskin di antara 34 provinsi di Indonesia. Sumber pendapatan daerahnya sebagian besar diperoleh dari pemanfaatan sumber daya alam dengan hamper separuh belanja, dari total penerimaan Rp 4 triliun, untuk pegawai dan belanja barang. Menurut survei Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2015, Taman Nasional Teluk Cendrawasih seluas 1,45 juta hektare—taman nasional perairan terluas di Indonesia—keragaman hayatinya berada dalam kondisi buruk, dengan tutupan karang keras di zona inti hanya 13-40%. Tata ruang juga tak menggembirakan. Sebanyak 64% merupakan lokasi areal penggunaan lain untuk pertanian, perkebunan, dan tujuan konversi lain. Karena itu Peraturan Daerah Khusus Nomor 10 itu pada prinsipnya akan menata ulang peruntukan lahan di Papua Barat dengan membaliknya dari 34% kawasan konservasi darat menjadi 70%. Dengan penataan ini, pemerintah Papua Barat hendak mengatur izin-izin terutama di lokasi pemanfaatan dengan menurunkannya dari 64% menjadi 30%. Penataan ini muncul di waktu yang tepat. Tak hanya karena Papua memiliki kekayaan flora terbesar di dunia, juga karena terbitnya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang menghapus ketentuan batas minimal hutan 30% per pulau atau daerah aliran sungai di pasal 18 Undang-Undang Kehutanan. Penataan lahan di Papua Barat akan mencegah konversi hutan untuk alasan industrialisasi. Menurut Vice President the Conservation International Ketut Sarjana Putra, potensi hutan salah satunya berada di DAS. Ketika hutan ini dikonversi, ia berisiko tinggi terhadap lingkungan seperti banjir dan longsor. “Karena itu yang dibutuhkan dalam peraturan daerah itu adalah rencana teknis berikutnya,” kata dia. “Perlu panduan teknis dalam implementasi sehingga sinkron dengan analisis risiko, terutama yang menyangkut dengan aturan-aturan di Undang-Undang Cipta Kerja.” Kepala Sub Bidang Diseminasi Badan Penelitian dan Pengembangan Ezrom Batorinding, mengatakan ada makna di balik strategi pengembangan wilayah provinsi ini. “Inisiatif dan komitmen yang antimainstream ini untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam termasuk keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya bagi generasi mendatang, terutama memastikan akan kebutuhan standar hidup bagi masyarakat adat asli Papua,” kata Ezrom dalam keterangan tertulis. Ezrom mengatakan penyelenggaraan Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi akan dilakukan secara bertahap, dalam waktu yang tidak singkat dan harus melibatkan berbagai pihak secara sungguh-sungguh. “Tahapan atau proses tersebut harus dilakukan secara terus-menerus dan menjadi siklus yang tidak terputus,” kata dia. Setelah peraturan daerah ini akan ada penyusunan aturan pelaksana atau operasional, dalam peraturan gubernur dan aturan pelaksana/operasional lainnya. Lalu penyiapan dan pembentukan kelembagaan, yakni kajian pembentukan kelembagaan daerah yang sesuai atau diperlukan dan pembentukannya itu sendiri. Berikutnya adalah integrasi dan sinkronisasi dalam program dan kebijakan daerah, dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, rencana kerja pemerintah daerah, hingga program teknis di tiap dinas, serta sinkronisasi program dan kebijakan antar badan. Selanjutnya adalah pemantauan, evaluasi, dan pembelajaran. Menurut Ezrom, caranya melalui penyusunan alat pemantauan dan evaluasi secara partisipatif, pemantauan dan evaluasi secara berkala, publikasi pemantauan dan evaluasi untuk mendapatkan umpan balik, serta penyusunan pembelajaran sebagai bahan perbaikan atau penyempurnaan regulasi dan aturan teknis. Terakhir perbaikan atau penyempurnaan regulasi, aturan teknis, program dan kebijakan, yaitu revisi, perbaikan, atau penyempurnaan terhadap peraturan daerah khusus, aturan pelaksana/ operasional, program dan kebijakan sesuai hasil evaluasi. Soal peraturan daerah khusus nomor 10, Ketut Sarjana Putra memandang langkah Papua Barat ini cukup berani tetapi positif untuk mendukung perbaikan iklim. Soalnya, kata dia, asas pelestarian alam, terutama hutan dan laut memerlukan target yang sangat khusus. Di sisi lain, kata dia, komitmen dalam menjaga laut untuk wilayah konservasi tetap mempertimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat. Ketut optimistis pengembangan provinsi konservasi bisa diwujudkan jika pemerintah Papua Barat merencanakannya dengan matang. “Pembentukan ini tidak instan,” kata Ketut. Pencetus “provinsi konservasi” adalah Gubernur Papua Abraham Octavianus Atururi. Ia melihat contoh pembangunan Raja Ampat yang ia nilai berhasil mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Menurut Ketut, ekonomi Raja Ampat yang bertumpu pada perikanan bisa maju sehingga Gubernur Atururi berniat memproteksi 80% hutan Raja Ampat. Sebab, proteksi hutan yang baik dengan luas signifikan akan berdampak positif pada produksi perikanan, sembari meningkatkan juga nilai ekoturisme laut memakai kearifan lokal. Gesekan antara konservasi dan ekonomi, menurut Ketut, memang menjadi tantangan tersendiri. Karena itu terbitnya peraturan daerah khusus nomor 10 itu, kata dia, sebagai cara pemerintah menjamin keberlangsungan dua hal itu. Pembangunan ekonomi dilakukan dengan hati-hati memakai prinsip reduksi risiko terhadap lingkungan. Ia percaya pemerintah pusat juga memiliki komitmen yang sama untuk Papua Barat. Karena itu perlu ada koordinasi yang baik antar pusat dan daerah. “Misalnya pemerintah pusat ingin mengembangkan ekoturisme besar di Papua Barat sehingga harus dipilih mana wilayah untuk ekoturisme massal dan mana wilayah yang tak boleh,” kata Ketut. Ketut mengutip rencana Badan Perencana Pembangunan Nasional yang menjadikan Papua sebagai provinsi yang memiliki target pembangunan rendah karbon dan menjadi contoh pencapaian Tujuan Pembangunan Lestari SDG's “Peraturan Daerah Khusus Nomor 10 ingin menerjemahkan SDG itu,” kata dia. BERSAMA MELESTARIKAN BUMI Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum. Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan. Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp Topik Jenis-jenis hutan dapat dibedakan berdasarkan hal-hal berikut, yaitu Berdasarkan Fungsinya Berdasarkan fungsinya hutan dibedakan menjadi a. Hutan Lindung hutan lindungHutan Lindung adalah hutan yang berfungsi menjaga kelestarian tanah dan tata air wilayah. b. Hutan Suaka Alam hutan suaka alamHutan Suaka alam adalah kawasan hutan yang karena sifat-sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati atau manfaat-manfaat yang lainnya. Hutan suaka alam terdiri dari Cagar alam dan Suaka margasatwa. Cagar Alamiah kawasan suaka alam yang keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistem atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa ialah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. c. Hutan Wisata hutan wisata Hutan Wisata adalah hutan yang diperuntukan untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata atau wisata baru. Hutan wisata terdiri dari Taman Wisata, Taman Baru dan Taman Laut. Taman Wisata adalah hutan wisata yang memiliki keindahan alam baik keindahan nabati, keindahan hewani, maupun keindahan alamnya sendiri yang mempunyai corak khas yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan. Taman Baru adalah hutan wisata yang di dalamnya terdapat satwa baru yang memungkinkan diselenggarakannya perburuan secara teratur bagi kepentingan rekreasi. Taman Laut adalah laut kawasan lepas pantai atau laut yang masih di dalam batas wilayah laut Indonesia yang di dalamnya terdapat batu-batuan kosong atau biota. Di kawasan ini terdapat ekosistem dan keindahan khusus yang keadaan alamnya secara fisik tidak mengalami perubahan yang diakibatkan karena perbuatan manusia. Contoh taman laut adalah taman laut bunaken Sumatra Utara. d. Hutan Produksi hutan produksiHutan produksi berfungsi sebagai penghasil kayu atau non kayu, seperti hasil industri kayu dan obat-obatan. Berdasarkan Jenis Pohonnya Menurut jenis pohonnya, hutan dapat dibedakan menjadi a. Hutan Heterogen Hutan Heterogen adalah hutan yang ditumbuhi oleh berbagai macam pohon, misalnya hutan rimba. Biasanya di daerah tropik yang banyak hujannya seperti di Amerika Tengah dan Selatan, Afrika, Asia Tenggara dan Australia Timur Laut pohon-pohonnya tinggi dan berdaun lebar. Di Indonesia hutan Heterogen antara lain terdapat di pulau Jawa, Sumatra,Kalimantan dan Irian Jaya. b. Hutan Homogen Hutan Homogen adalah hutan yang ditumbuhi oleh satu macam tumbuhan. Pada umumnya hutan homogen dibuat dengan tujuan tertentu, misalnya untuk reboisasi, penghijauan, atau keperluan perluasan industri. Contoh hutan homogen antara lain hutan jati dan hutan pinus. Berdasarkan Proses Terjadinya Menurut terjadinya atau terbentuknya hutan dibedakan menjadi dua, yaitu hutan asli atau hutan alam dan hutan buatan. Hutan Asli Adalah hutan yang terjadi secara alami, misalnya hutan rimba. Hutan Buatan Adalah hutan yang terjadi karena dibuat oleh manusia. Biasanya hutan ini terdiri dari pohon-pohon yang sejenis dan dibuat untuk tujuan tertentu. Khusus untuk hutan mangrove hutan bakau kebanyakan merupakan hutan alami, namun ada juga hutan mangrove yang sengaja dibuat oleh manusia untuk menanggulangi pantai dari bahaya yang ditimbulkan oleh gelombang atau arus laut. Berdasarkan Tempatnya Untuk daerah tropik yang memiliki curah hujan tinggi, hutan dapat tumbuh di berbagai tempat, sehingga hujan tersebut dinamai berdasarkan tempat hutan menurut tempatnya adalah hutan rawa, hutan pantai dan hutan pegunungan. Berdasarkan Iklimnya Berdasarkan iklimnya, hutan dibedakan menjadi - Hutan Hujan Tropis Hutan hujan tropis terdapat di daerah tropik basah dengan dengan curah hujan tinggi dan terbesar sepanjang tahun. Hutan hujan tropis antara lain terdapat di Amerika Tengah dan Selatan, Australia timur Laut, Afrika dan Asia Tenggara. Ciri khas dari tumbuhan-tumbuhan yang terdapat di hutan hujan tropis adalah ukuran pohon yang tinggi, berdaun lebar, selalu hijau dan jumlah jenis besar. Hutan ini kaya akan hewan Vertebrata dan Invertebrata. - Hutan Musim Tropik Hutan ini terdapat di daerah tropic beriklim basah, tetapi mempunyai musim kemarau yang panjang. Biasanya pohon-pohon di hutan musim tropic menggugurkan daunnya pada musim kemarau. Hutan musim tropik banyak terdapat di kawasan India dan Asia Tenggara, termasuk juga Indonesia. - Hutan Hujan Iklim Sedang Hutan hujan iklim sedang adalah hutan raksasa yang terdapat di Australia dan sepanjang pantai Pasific di Amerika Utara dan California sampai negara bagian Washington. Hutan hujan iklim sedang di Australia merupakan hutan dengan pohon-pohon tertinggi di dunia. - Hutan Pegunungan Tropik Hutan jenis ini mirip dengan hutan hujan iklim sedang, namun struktur dan karakteristik lainnya sangat berbeda. - Hutan Hujan Iklim Sedang yang selalu hijau Terdapat di daerah beriklim sedang. Hutan jenis ini tersebar di Amerika Serikat dan Eropa yang beriklim kontinen. - Hutan Gugur Iklim Sedang Hutan ini terdapat di daerah dengan iklim kontinen sedang namun agak basah dengan musim hujan di musim panas dan dengan musim dingin yang keras. Pohon-pohon yang dominan adalah pohon-pohon yang berdaun lebar yang menggugurkan daunnya di musim dingin. Hutan ini banyak tersebar di kawasan Amerika Serikat, Eropa, Asia Timur, Chile dan Amerika Tengah. - Taiga Taiga terdiri dari jenis-jenis conifer yang tumbuh di tempat terdingin dari daerah iklim hutan. Taiga terbesar terdapat di Amerika Utara, Eropa dan Asia. - Hutan Lumut Hutan lumut adalah komunitas pegunungan tropik yang memilki struktur yang berbeda dengan taiga. Hutan lumut terdapat di daerah yang memiliki ketinggian 2500 m. pohon-pohonnya kerdil dan juga ditumbuhi lumut dan lumut kerak. - Sabana Sabana adalah padang rumput tropis yang diselingi pohon-pohon besar. Umumnya sabana merupakan daerah peralihan antara hutan dan padang rumput. Sabana antara lain terdapat di Australia dan Brasilia. - Gurun Gurun adalah wilayah daratan yang tidak ada tumbuhan kecuali beberapa jenis kaktus. Berdasarkan Tujuannya Menurut jenisnya hutan digolongkan menjadi - Hutan Konservasi dan Taman Nasional - Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap - Hutan Lindung - Hutan Konversi Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara Jl. Stadion No 65 Ternate 97712 Indonesia, Telp 0921 3127878, Faks 0921 3126301, E-mail bps8200 Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel. Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik Semua Hak Dilindungi

pusat konservasi hutan lumut berada di provinsi